Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. D pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan E-KTP oleh pihak kepolisian Polresta Sukabumi. Polisi saat ini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
Kasatreskrim, AKP Budi Nuryanto menyebut jika pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial EM masih kolega D. Meski begitu Budi belum menjelaskan peranan EM dalam kasus tersebut.
"Kita tetapkan lagi satu orang tersangka berinisial EM masih kolega D, intinya kita lakukan pendalaman terkait Pungli tersebut. Kita kejar terus, kita juga memantau setiap perkembangan informasi yang diberikan oleh masyarakat," terang Budi kepada Detikcom, Selasa (6/3/2018).
Terkait jeratan hukum sendiri Budi menjelaskan jika pihaknya masih melihat dari sisi undang-undang dan peraturan yang ada.
"Kita lihat dulu, ada opsi mengembalikan yang bersangkutan apakah kita kembalikan ke institusi nanti sanksinya dari Pemkab Sukabumi yang akan memutuskan apakah dicopot dari jabatannya atau apa. Kita lihat dulu dari UU PNS, UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Adm Kependudukan jadi jangan sampai berbenturan nantinya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengaku pihaknya serius untuk terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat pusaran dugaan pungli E-KTP.
"Banyak sekali keluhan dari masyarakat yang kita tampung, kita kejar kita selidiki apakah ini memang sistematis atau hanya dia sendiri yang melakukan hal itu," kata Susatyo. (dtc)