Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan pedagang Pasar Timah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Medan, Selasa (6/3/2018). Pedagang memprotes kebijakan Pemko untuk merevitalisasi pasar itu tanpa menimbang putusan PTUN mengenai pasar itu. Pedagang juga menolak pengosongan lapak mulai 1 Maret lalu sebagaimana diinstruksikan Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Medan Beston Sinanga mengungkapkan, masalah pedagang Pasar Timah dengan Pemko Medan harus dibahas kembali.
"Komisi C akan mengadakan RDP dalam waktu dekat dengan mengundang pihak-pihak terkait, terutama Pemko Medan, PD Pasar Kota Medan, pedagang dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya, di Medan, Rabu (7/3/2018).
Semua pihak akan dipanggil untuk membahas masalah ini, meski sebelumnya Pemko Medan dan DPRD telah membahas masalah ini. Namun, karena masih ada penolakan dari pedagang, tentu masalah ini harus dikaji lebih dalam sehingga bisa menghasilkan solusi terbaik.
Menurut dia, meski pasar itu telah diswastanisasi, bukan berarti harus menghilangkan hak-hak pedagang untuk berjualan di sana. "Kepentingan pedagang harus lebih diutamakan. Jangan sampai karena ada pihak swasta yang bermain di sana, mereka bertindak semena-mena dan mengusir pedagang lama kemudian memasukkan pedagang baru," ungkapnya.
Begitupun, kata dia, dewan bukan berarti anti terhadap revitalisasi pasar tradisional. Revitalisasi pasar, menurut dia, merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan kenyamanan konsumen. Dengan kondisi pasar yang baik, tentu transaksi di pasar tradisional lebih meningkat.
Adapun keributan yang terjadi di sejumlah pasar saat ini, menurut dia karena selama proses revitalisasi, pedagang belum mendapat jaminan yang pasti terkait keberlangsungan usaha mereka di pasar yang bersangkutan. "Makanya, dalam waktu dekat kita semua harus duduk bersama, membahas masalah ini sampai tuntas dan tak ada pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam RDP dengan PD Pasar awal Februari 2018 lalu, Komisi C mengimbau Pemko Medan, terutama PD Pasar dan Satpol PP untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Timah hingga tuntas. Pemko diminta untuk segera memindahkan pedagang ke tempat penampungan sementara agar proses revitalisasi segera dijalankan.
Untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Timah, maka pemindahan pedagang diharapkan segera terlaksana. Sehingga program Walikota dalam penataan pasar tradisional menuju pasar moderen dapat terealisasi. Adapun lokasi penampungan sementara hanya bersebelahan dengan lokasi berjualan saat ini sehingga proses pemindahan seharusnya tak mengalami kendala.