Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton. Aturan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang disebut-sebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 Tahun 2018.
"Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$ 70/ton atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA)," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3)
Jika nanti harga batu bara acuan (HBA) turun di bawah US$ 70/ton maka yang diikuti adalah harga terendah tersebut, bukan sebesar US$ 70/ton.
"Bila ke depan di bahwa US$ 70/ton maka yang diambil yang lebih rendah," jelasnya.
Dia mengatakan ketetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, akan ada evaluasi lagi mengenai harga batu bara.
"Penetapan harga khusus tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan kembali," lanjutnya.
Untuk diketahui, aturan tersebut merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi dilakukan di Pasal 85 PP Nomor 23 Tahun 2010 dengan memberikan kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara untuk ketenagalistrikan dalam negeri.)(dtf)