Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar tarif listrik tak naik hingga 2019, caranya adalah dengan melakukan penyesuaian harga batu bara khusus dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dengan adanya penyesuaian harga batu bara tersebut bisa berpotensi mengurangi penerimaan negara baik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak yang totalnya mencapai hingga Rp 6 triliun.
"DMO batubara, dari sisi PNBP potensial lost-nya Rp 1-2 triliun, kalau pajak Rp 3-4 triliun," kata Askolani ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).
Namun Askolani mengatakan, walaupun memiliki potensi kehilangan penerimaan langkah pemerintah ini tidak terlalu membahayakan kas negara.
"Total yang masuk penghitungan di PNBP sampai 400.000 ton. Satu sisi memang ada kehilangan, tapi satu sisi batubara masih bisa lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN karena harga yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton. Aturan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang disebut-sebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Jika nanti harga batu bara acuan (HBA) turun di bawah US$ 70/ton maka yang diikuti adalah harga terendah tersebut, bukan sebesar US$ 70/ton. Ketetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, akan ada evaluasi lagi mengenai harga batu bara. (dtf)