Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat produk bahan bakar Shisha palsu berinisial TH di Jepara, Jawa Tengah. TH memalsukan produk arang Shisha original bernama Cocobrico.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penangkapan berawal dari aduan pemilik Cocobrico, Yvonne S Lima, yang berada di Kalimantan. Yvonne kerap kali menerima aduan dan komplain adanya kriket palsu yang beredar di Rusia dan Jerman.
"Kami melakukan penegakan hukum supaya kita menjaga suatu proses bisnis yang benar, artinya tidak ada persaingan bisnis yang seperti ini yang kemudian merugikan," kata Agung dalam jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
TH sudah melakukan aksi pemalsuan produk Cocobrico ini sejak tahun 2012 di pabrik palsu milikinya di Jepara. Selama lima tahun, setidaknya HT sudah berhasil mengirim sebanyak 11 Kontainer Cocobrico ke Rusia dan Jerman melalui kargo laut.
HT menjual dengan harga Rp 10 ribu perkotak untuk diekspor. Sedangkan, harga di pasaran adalah sebesar Rp 25 ribu.
"Yang aslinya dijual kurang lebih Rp 25 ribu kalau yang palsu hanya Rp 10 ribu, setengahnya, " ucap Agung.
Dari hasil penyelidikan terdapat sejumlah perbedaan antara produk asli dan palsu. Untuk yang original harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang original mestinya nyala terus menerus dan ada standarisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau serta tanpa adanya standar yang baik.
"Perbedaan mencolok lainnya terlihat dari bentuk paket kemasan Cocobrico. Paket original dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. sementara produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap," ujar Agung.
Bareskrim juga berhasil mengamankan 1 kontainer Cocobrico palsu di Rusia. Akibatnya, pemilik produk dan merk Cocobrico original ini diduga menderita kerugian hingga Rp 100 Milyar.
"Cocobrico memproduksi arang untuk Shisha ini sudah cukup lama memproduksi lebih dari 10 tahun untuk di ekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh saudari Yvonne sekitar Rp 100 M," ujar Agung.
Atas perbuatannya, TH diganjar dengan koridor Undang-Undang tentang merk dagang nomor 20 tahun 2016 pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merk seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 2 Milyar. (dtc)