Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketiga bos First Travel (FT) Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan kembali dijadwalkan melakukan persidangan hari ini. Sebanyak 11 saksi calon jemaah akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Depok.
"Agenda Senin (12/3) masih pemeriksaan calon jamaah 11 orang, kita akan dahulukan dan akomodir keterangan para jemaah terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, Minggu (11/3) malam.
Di persidangan sebelumnya para agen First Travel telah bersaksi. Para agen mengaku diberi pelatihan seminar keagenan yang isinya memperlihatkan kesuksesan FT dan juga menawarkan keuntungan. Agen dijanjikan mendapat fee atau bonus Rp 200 ribu per jemaah yang berhasil digaetnya.
Ketiga terdakwa dalam dakwaan dan kesaksian para saksi didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dana umrah. Sebanyak 63.310 calon jemaah yang telah membayar lunas tidak diberangkatkan.
Akibatnya, total kerugian yang diterima para calon jemaah mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini dari keterangan para agen, First Travel belum ada upaya refund dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan total kerugian calon jemaah tersebut.
Selain penipuan dan penggelapan, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengalihkan uang ke beberapa rekening yang dibuat. Uang yang dialihkan tersebut digunakan oleh ketiga terdakwa untuk membeli sederet aset.
Beberapa rekening dibuat Andika untuk menyembunyikan asal usul uang setoran calon jemaah. Andika menggunakan lima nomor rekening untuk mentransfer beberapa uang setoran calon jemaah, kelima nomor rekening itu salah satunya rekening Andika, Anniesa, dan Kiki.(dtc)