Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso meminta Pemprov DKI mereformasi persyaratan pemakaian air tanah. Reformasi tersebut dilakukan untuk menekan pemakaian air tanah.
"Karena air tanah itu begini lho, harusnya ada reformasi persyaratan. Kategori pemakaiannya juga dilihat. Kalau PAM itu kan ngelihatnya dari besarnya bangunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya bangunan besar maka tarifnya besar," kata Santoso saat dihubungi wartawan, Senin (12/3/2018).
Santoso menekankan reformasi persyaratan pemakaian air tanah itu harus disahkan melalui peraturan. Pemprov DKI harus menuangkan perhitungan biaya pemakaiannya.
"Ya ada dong hitung-hitungannya, rumusnya. Negara itu ambil uang pasti ada peraturannya, landasan hukumnya. Oh ya, yang dia pernah pakai berapa nanti dihitung tuh, mereka harus bayar berapa," papar anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku menemukan dugaan pelanggaran terkait penyedotan air tanah oleh pemilik gedung. Anies menegaskan akan menegakkan aturan pada semua yang melanggar.
"Ada tim bertugas untuk melakukan pengawasan dan hari ini tim yang terdiri atas beberapa unsur di SKPD, dan juga unsur eksternal akan memulai turun ke lapangan," terang Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pagi tadi.
Anies juga melakukan sidak ke Hotel Sari Pan Pacific. Mantan Mendikbud itu menyebut surat izin pengambilan air (SIPA) hotel tersebut sudah habis sejak tanggal 2013.
"Di sini SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kedaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anies usai melakukan sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, hari ini. dtc