Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko Polhukam Wiranto mengatakan permintaan agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah di masa pilkada bukan paksaan. Wiranto menegaskan hanya menyampaikan imbauan agar KPK tidak dituduh bermain politik terkait pilkada.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Menurut Wiranto, penundaan penanganan kasus tidak berarti perkara yang diduga berkaitan dengan calon kepala daerah disetop. Pengusutan lewat penyelidikan dan penyidikan menurutnya tetap harus dilakukan.
"Penundaan itu tidak memgurangi ancaman terhadap mereka. Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan syak wasangka tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK bahwa KPK masuk dalam ranah politik," tuturnya.
Wiranto dalam pernyataannya Senin (12/3) mengatakan permintaan penundaan penanganan kasus dimaksudkan agar tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak.
"Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto. (dtc)