Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Garut. OY (58) kakek asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tega mencabuli enam orang bocah perempuan termasuk anak tirinya terancam hukuman 15 tahun penjara. OY kini mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
OY mengaku menyesali perbuatannya. OY menjelaskan jika saat peristiwa tersebut terjadi ia mengaku khilaf dan tak mampu mengendalikan emosinya.
"Gak ada (alasan) apa-apa lagi, saya khilaf," ujar OY kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (13/3/18).
OY kini terancam kurungan belasan tahun akibat perbuatannya tersebut. Ia mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban terutama keluarga lima orang teman anak tirinya yang juga ia cabuli.
"Minta maaf saja, saya menyesal. Khilaf. Enggak bermaksud seperti itu," katanya.
Sementara itu, OY diketahui mencabuli enam orang bocah sekolah dasar, termasuk seorang anak tirinya. Para bocah tersebut rata-rata masing berusia 8 tahun.
Menurut keterangan pihak kepolisian, OY melakukan perbuatan bejat ke anak tirinya dengan cara meraba-raba kemaluannya. OY kemudian mengarahkan tangan anak tirinya untuk memegang kemaluan OY.
"Kemudian OY menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan anak tirinya dalam keadaan memakai baju lengkap," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan hari ini, di tempat yang sama.
"Terhadap lima orang teman anak tirinya, OY melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba payudara dan mencolek pantat," kata Budi menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. OY terancam hukuman hingga 15 tahun kurungan.
"Tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. (dtc)