Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Gerindra menegaskan siapa pun tidak boleh mengintervensi proses hukum. Penegak hukum punya kewenangan menangani kasus.
"Tidak boleh Kapolri, menteri, presiden sekali pun, tidak boleh mengintervensi hukum. Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK maupun di Mabes Polri atau di Kejaksaan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pernyataan ini menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum yang diduga terkait calon kepala daerah hingga penyelenggaraan pilkada usai.
Menurut Riza, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi harus dilanjutkan. Alasannya, masyarakat perlu tahu seluk-beluk tentang calon kepala daerah yang akan dipilih, termasuk ada-tidaknya kaitan dengan kasus hukum.
"Masyarakat harus mengerti, harus tahu bahwa calon-calon ini yang paling penting sekarang adalah berintegritas. Kalau belum jadi saja sudah bermasalah, gimana nanti kalau jadi (kepala daerah)," tuturnya.
"Pilkada ini proses politik, jalan terus, proses hukum (juga) jalan terus," tegas Riza.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi kepada KPK. Dia menilai proses hukum tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara.
"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto. (dtc)