Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden dan Wakil Presiden petahana diharuskan mengajukan cuti bila ingin kampanye di Pemilu 2019. KPU memastikan meski presiden cuti, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan pimpinan negara.
"Jadi kalau konteksnya bilang apakah presiden cuti lalu ada kekosongan jabatan? (Itu) nggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Hasyim mengatakan, sepanjang masa jabatan belum habis, maka presiden masih memiliki tanggung jawab kenegaraan. Pengajuan cuti ini dilakukan agar calon peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.
"Presiden sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatannya ya masih presiden. Cuti ini sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon," kata Hasyim.
Cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kembali mencalonkan ini juga dimaksudkan agar tidak menggunakan fasilitas yang disediakan negara saat kampanye. Ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak maju kembali di Pilpres 2019.
"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," tutur Hasyim. (dtc)