Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Pemilik tanah seluas kurang lebih 500 meter/persegi di Dusun Raut Bosi, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Tarida Sidauruk (56) warga Kalimantan Timur, lahir di Raut Bosi, Desa Cinta Dame, merasa dipersulit oleh Kepala Desa Cinta Dame, Waden Nainggolan, untuk kepengurusan penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pasalnya, sudah hitungan bulan Tarida Sidauruk menyampaikan berkas ke Kepala Desa, namun tak kunjung ditandatangani Kepala Desa setempat. "Kami sampaikan berkas ke Kepala Desa awal bulan Februari lalu, tapi sampai hari ini tidak ditandatangani. Padahal berkas yang kami sampaikan, sudah lengkap," tutur Tarida Siadari, kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (15/3/2018).
Lanjut Tarida, karena Kepala Desa tak kunjung menandatangani permohonan pertama, bahkan sampai menyampaikan permohonan kedua yang diterima Kepala Desa pada 9 Maret 2018. "Permohonan kedua, sampai sekarang juga tak ditandatangani Kepala Desa," kata Tarida Sidauruk.
Kepala Desa Cinta Dame, Waden Nainggolan, ditemui Medanbisnisdaily.com, Kamis (15/3/2018) di kantornya, membantah persulit warganya untuk kepengurusan penerbitan sertifikat tanah.
"Kita tidak mempersulit. Kita tidak menandatangani berkas itu, karena dulu tanah itu dalam persoalan. Karena itulah, kita suruh untuk dibuatkan sanggahan oleh pihak yang mengklaim bahwa itu bukan tanah Tarida Sidauruk," ucap Waden Nainggolan.
Namun demikian, Waden Nainggolan mengakui bahwa berkas yang disampaikan Tarida Sidauruk, lengkap dan legal. "Saya tidak ingat kapan berkas pertama masuk, tapi berkas kedua saya terima 9 Maret 2018. Berkas yang disampaikan memang legal atau lengkap," jelas Waden Nainggolan.
Sementara itu, sanggahan baru diterima Kepala Desa pada tanggal 12 Maret 2018, dan tidak melengkapi berkas sebagai alat bukti. Dalam sanggahan yang diterima Kepala Desa, hanya melampirkan SPPT PBB yang bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. "Memang bukti yang dilampirkan dalam sanggahan, hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB)," ucap Waden Nainggolan.
Advokat dan Konsultan hukum Tarida Siadari, Martua Henry Siallagan, juga menyesalkan sikap Kepala Desa Cinta Dame, Waden Nainggolan.
"Dalam hal ini, Kepala Desa tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepala Desa tidak menghargai kearifan lokal, karena dalam berkas yang disampaikan, sudah ada surat penyerahan secara adat," jelas Martua H Siallagan.
Sambung Martua, hal ini tentu menjadi sebuah pembelajaran kepada seluruh Kepala Desa di Samosir, agar lebih mengedepankan profesionalismenya sebagai aparatur pemerintahan ditingkat Desa, guna mendukung program Pemerintah pusat yang memberikan ruang gratis untuk penerbitan sertifikat tanah, seperti Program Nasional Agraria (Prona). Dimana tahun 2018, Samosir miliki kuota sebanyak 4.000.