Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Setia Budi, GM PT Jasa Marga (Persero), dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor BPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
"Hukumannya pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," lanjut Febri.
Dalam persidangan pada Kamis (8/3), hakim menyatakan Setia Budi terbukti memberi suap motor Harley-Davidson Sportster 883 bernomor polisi B-5662-JS seharga Rp 115 juta kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian suap moge itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada 2017. Hakim juga menyebut Sigit pernah meminta nomor rekening Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge tersebut, tapi Setia Budi tidak melakukannya.
Selain memberi moge, dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada pemberian fasilitas penginapan di Hotel Santika, Bandung, dan karaoke di Havana Spa serta Karaoke Bandung. Hakim juga menyebut Setia Budi memberi fasilitas karaoke sebanyak 2 kali di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta, kepada Sigit dan tim pemeriksa BPK. (dtc)