Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Setelah menggelar rapat pleno terbuka rakapitulasi dan penetapan DPHD menjadi DPS pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 284.231 pemilih.
Jumlah DPS pada pilkada ini lebih kecil (berkurang) dibanding jumlah DPS pada Pilkada tahun 2014. Pada pilkada 2014 jumlah DPS sebanyak 284.682 pemilih. Berkurangnya jumlah DPS itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya masyarakat yang sudah pindah, meninggal dan pemilih belum cukup umur sehingga petugas melakukan pencoretan karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Berkurangnya jumlah DPS disebabkan beberapa faktor diantaranya masyarakat sudah pindah, meninggal, pemilih belum cukup umur, banyak permasalahan yang dihadapi petugas saat mendata dilapangan. Pada saat coklit, ada namanya tapi ketika didata belum cukup umur. Hal tersebut ada dijumpai dilapangan. Karena dianggap tidak memenuhi syarat, petugas mencoret daftar pemilih tersebut," ungkap Ketua KPU Batubara Muksin Khalid usai rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS di Aula Kantor KPU Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (16/3/2018).
Dikatakannya, untuk pemilih potensial di Kabupaten Batubara yang belum memiliki E-KTP sekitar 62.195 jiwa. Untuk permasalahan ini, KPU Batubara sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan hasil pertemuan dengan Disdukcapil, mereka mengaku akan melakukan jeput bola ke Desa-Desa.
"Pemilih potensial di Batubara sekitar 62.195 jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil, mereka mengaku akan melakukan jeput bola ke Desa-Desa," katanya.
Sementara dalam repot pleno itu, Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo mempertanyakan ketidakhadiran dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batubara.
Menurutnya, seharusnya dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS, pihak Disdukcapil harus dihadirkan. Sebab, keterangan dari pihak Disdukcapil sangat dibutuhkan sehingga kita mendapatkan data pemilih yang akurat.
"Seharusnya dalam rapat ini kita undang Disdukcapil, kita bicara soal data pemilih, sehingga kita akan dapatkan data yang akurat. Untuk itu, kedepan kita menyarankan agar KPU dapat mengundang pihak Disdukcapil," ujarnya.