Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 30 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan izin impor garam industri. Hal itu diungkapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).
"Yang barusan 30-an (perusahaan) sudah ada," kata Oke.
Oke mengatakan jumlah impor garam industri untuk 30 perusahaan yang sudah mengajukan ke Kemendag belum ditentukan. Selain itu, 30 perusahaan ini juga di luar perusahaan yang telah mendapatkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton.
Total garam impor yang ditetapkan rencananya sebanyak 3,7 juta ton. Oke menjelaskan, pada awal Januari 2018 Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam industri untuk 21 perusahaan dari rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebanyak 2,37 juta ton.
"Karena bulan Desember atau 3 Januari, industri baru mendapat pengajuan dari Kemenperin, baru 21 perusahaan. Jumlahnya 2,37 juta ton. Selain 21 perusahaan ini masih ada perusahaan yang mengajukan lagi," terang Oke.
Oke menambahkan, kuota impor garam 3,7 juta ton merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. Dalam pertemuan itu Kementerian Perindustrian merincikan kebutuhan setiap sektor industri.
"Dari hasil rakortas akan dirinci oleh Kemenperin dan diserahkan ke Kemendag dalam bentuk rekomendasi. Untuk farmasi berapa, kosmetik berapa, kan gitu," kata dia. (dtf)