Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pememrintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diimbau untuk melakukan evaluasi keberadaan pabrik pengolahan getah PT Rubber Hock Lie, Jalan Perdamaian Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Evaluasi ini dilakukan apabila ada keluhan warga atas dugaan pencemaran lingkungan dan polusi udara dari aroma tak sedap yang ditimbulkan dari pabrik itu.
"Kalau memang warga mengeluh, harus dievaluasi keberadaan pabrik itu," kata Anggota Komisi D DPRD Labuhanbatu, Ahmad Jais, Jumat (16/3/2018) via telepon selular.
Dia menilai, jika merugikan warga maka sudah selaiknya dipertimbangkan untuk pemindahan pabrik tersebut ke lokasi yang lebih representatif untuk kawasan industri. "Harus direlokasi ke tempat yang lebih pantas untuk pendirian pabrik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Kamal Ilham kepada wartawan mengaku jika warga resah dengan keberadaan perusahaan itu, pihaknya akan melakukan kajian.
"Kalau masyarakat keberatan, silahkan memasukkan surat secara resmi agar dilakukan tindak lanjut," kata Kamal.
Sementara Manajemen PT Rubber Hock Lie mengaku melakukan pengolahan limbah sesuai standar. Pihaknya memiliki fasilitas instalasi pengolahan air limbah (Ipal) di komplek pabrik itu.
"Kita punya delapan kolam pengolahan," ujar Kepala Humas Amir Husen di Rantauprapat.
Bahkan, dia mengaku pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu saban bulan melakukan uji air. "Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Sekarang di Dinas LH Labuhanbatu, tidak lagi harus ke Medan," paparnya.
Meski tak menyebutkan masa izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) perusahan itu, Amir mengaku, pihaknya tetap mencurahkan hasil pengolahan limbah dari cucian karet ke sungai Aek Riung di kawasan itu.
"Air hasil cucian karet basah sebanyak 150 ton perhari, dilakukan pengolahan di kolam dan dibuang ke sungai," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, produksi limbah cair dan polusi udara pabrik itu diduga penyebab kerapnya warga sekitar terganggu. Bahkan, para pengguna jalan yang melintas di areal lokasi itu.
Apalagi bila hujan tiba, aromanya menyengat di hidung. Warga mengaku mengalami sesak nafas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pemantau Penyelengara Negara Indonesia (DPPNI) Labuhanbatu Armansyah Siregar menilai limbah PT Ruber Hock Lie diduga tidak sesuai baku mutu limbah yang ditetapkan. Begitu juga limbah cair nya yang dibuang ke sungai Aek Riung.
Menurut dia, meski perusahaan itu sering diprotes warga dampak limbah beracun perusahaan itu, namun tidak ada tindakan dari penegak hukum setempat.
Biasanya, kata dia, perusahaan itu membuang limbah sewaktu hujan deras. Dengan begitu tingginya debit air sungai menyelimuti limbah kotor yang dibuang. Arman merasa aneh dengan diamnya Pemkab Labuhanbatu. Ia berharap agar Pemkab Labuhanbatu segera mengambil sikap.