Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kabupaten Labuhanbatu segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan (TSLP). Kalangan legislatif melalui panitia khusus (Pansus) Hak Inisiatif DPRD sedang merampungkan produk hukum tersebut.
"Kemungkinan akhir bulan April mendatang sudah disahkan," kata Ketua Pansus Hak Inisiatif DPRD Labuhanbatu, Dipa Topan Harahap, Rabu (21/3/2018) melalui ponsel pribadinya.
Praktisi Partai Gerindra Labuhanbatu ini mengungkapkan keterlambatan finishing Perda itu dikarenakan padatnya jadwal legislatif setempat.
"Ya, terkendala karena beberapa agenda kegiatan dewan yang sudah ada sejak awal. Misalnya kunjungan kerja (kunker) dan lainnya," papar dia.
Kata dia, Perda itu nantinya akan memuat sekira 20-an pasal tentang tanggungjawab perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu untuk peduli terhadap sosial dan lingkungan.
"Akan diatur bagaimana peranan badan usaha perusahaan untuk memperhatikan lingkungan sosialnya," imbuh Dipa.
Lanjut dia, draft Perda yang melibatkan peran akademisi itu dalam pengodokannya, juga sudah dilakukan perbandingan ke sejumlah daerah. "Baik kunker ke daerah penghasil layanan jasa dan daerah yang sukses mengkelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) perkebunannya," papar Dipa.
Dia juga menambahkan, dalam tahun 2018 ini DPRD Labuhanbatu bakal mengesahkan sebanyak tiga Perda inisiatif. Setelah sebelumnya disahkan Perda tentang Pendidikan, menyusul Perda TSLP dan Perda Pekerja lokal.