Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Penempatan puluhan pejabat eselon III dan IV di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Simalungun diduga cacat hukum , karena tanpa melalui proses pelantikan.
Informasi yang diperoleh,Kamis (22/3/2018), para pejabat seperti kepala bidang (Kabid),kepala seksi (Kasie) dan camat menjalankan tugas sebagai pejabat struktural hanya dengan memegang surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun.
Padahal sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penempatan puluhan pejabat eselon III dan IV di sejumlah SKPD Pemkab Simalungun sejak Februari tahun 2017 hingga Maret 2018,diduga cacat hukum,dan jika sudah menerima tunjangan jabatan,diduga telah melakukan pelanggaran hukum,karena belum sah menjadi pejabat namun sudah menerima tunjangan jabatan.
Sesuai data yang diperoleh, pelantikan pejabat yang terakhir kali dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih adalah akhir Januari 2017 sebanyak 400 lebih pejabat eselon II,III dan IV, sedangkan setelah itu belum ada pelantikan pejabat hingga Maret 2018.
Anggota DPRD Simalungun,Usmayanto yang dimintai tanggapannya terkait penempatan pejabat di sejumlah SKPD Pemkab Simalungun yang diduga tanpa pelantikan, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut,karena terkesan sengaja menabrak aturan dan ketentuan yang ada.
Politisi PKS itu berharap Pemkab Simalungun segera melantik para pejabat yang sudah ditempatkan tersebut, sehingga tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada,serta tidak berbenturan dengan masalah hukum nantinya.
“Terus terang saya kecewa bila memang benar ada pejabat yang sudah menempati jabatannya namun belum dilantik,apalagi sudah menerima tunjangan jabatan padahal belum sah menjadi pejabat,” sebut Usmayanto.
Usmayanto menambahkan, pihaknya akan memanggil BKD Pemkab Simalungun untuk meminta klarifikasi terkait penempatan pejabat di SKPD yang tanpa melalui proses pelantikan.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun yang dikonforirmasi melalui pesan singkat (SMS) ,Kamis (22/3) pagi,hingga kemarin siang tidak bersedia memberikan jawaban.
Namun Asisten III Setda Pemkab Simalungun,Sudiahman Saragih yang membawahi kordinasi BKD ,melalui telepon membantah adanya penempatan pejabat di sejumlah SKPD tanpa proses pelantikan.
“Entah dilantiknya,tapi setahu saya tidak ada pejabat yang diangkat tanpa pelantikan. Namun untuk kepastiannya saya tanya dulu kepala BKD ya,” kata Sudiahman.