Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kulon Progo. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo mencairkan uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek Bandara Kulon Progo/New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pencairan uang ganti rugi kali ini diberikan kepada warga yang sebelumnya menolak proyek bandara.
"Hari ini ada 31 bidang yang diatasnya berdiri bangunan dan tanaman, di luar aset tanah. Nilai ganti rugi total Rp 8,3 miliar, seluruhnya dari Desa Palihan," kata Kepala BPN Kulon Progo, Suardi di sela proses pembayaran ganti rugi di Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Jumat (23/3/2018).
Dijelaskannya, selain terhadap bidang hak milik tersebut, BPN juga membayarkan uang ganti rugi tanah wakaf sebesar Rp 2,7 miliar. Proses pencairan ini dilakukan setelah keluar penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Wates terhadap bidang terdampak bandara yang belum ikut konsinyasi di tahap awal.
Suardi pun berharap proses pembebasan lahan bisa secepatnya rampung agar pembangunan konstruksi Bandara Kulon Progo bisa dimulai.
"Hari ini Desa Palihan, Senin (26/3) depan dari Desa Glagah. Untuk datanya saya tidak hafal ada berapa," jelasnya.
Pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah agar terus melakukan pendekatan kepada sejumlah warga yang hingga kini masih menolak proyek bandara.
"Berkas pembebasan lahan yang pertama sudah kita serahkan ke Angkasa Pura I pada Desember 2016. Untuk tahap ini, berkas akan kita serahkan akhir Maret," imbuh Suardi.
Sementara itu, salah seorang warga eks penolak Bandara Kulon Progo, Martono mengaku senang uang ganti rugi sudah dicairkan. Dia akan memakainya untuk kebutuhan hidup, termasuk merampungkan pembangunan rumahnya yang baru.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan di desanya ada 17 rumah milik warga penolak bandara tapi bidangnya sudah ditetapkan konsinyasi oleh pengadilan.
"Sehingga secara administrasi sudah selesai, nanti proses selanjutnya menunggu koordinasi tim proyek, setelah tanggal 26 Maret nanti," ujarnya.
Sedangkan untuk proses pencairan ganti rugi Senin besok, lanjutnya, ada 68 bidang milik warga eks penolak bandara yang sudah dikonsinyasi oleh pengadilan. (dtc)