Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan penggunaan kartu kredit untuk pembelanjaan dan pembayaran Kementerian/Lembaga yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Mantan Menko Maritim Rizal Ramlimengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan Sri Mulyani tersebut meskipun kebijakan tersebut untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.
"Saya bingung menteri keuangan mengeluarkan aturan pakai kartu kredit, bagaimana biaya transaksinya kan besar, bunga kredit tinggi bisa 30%. Tidak ada di negara lain transaksi kenegaraan pakai kartu kredit. Jangan-jangan ada likuiditas missmatch," ujar Rizal Ramli di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (26/3).
Benarkah tidak ada negara lain yang menggunakan kartu kredit untuk keperluan belanja negara?
"Tidak benar pernyataan Rizal Ramli yang mengatakan bahwa tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Sudah banyak negara yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan perjalanan dinas dan pembayaran yang nilainya kecil, antara lain di negara Inggris, Amerika Serikat, Australia, Singapura, Korea Selatan dan Brunei Darussalam," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Selasa (27 /3).
Menurutnya, program ini semata-mata dilaksanakan agar mempermudah kegiatan operasional pemerintah. Seluruhnya pelaksanaannya diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan.
"Standardisasi prosedur dan pengamanan ditetapkan bersama perbankan. Uji coba terus dikuatkan untuk mendapatkan pola paling ideal," tutupnya.
Menurut Frans, pada prinsipnya kartu kredit pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan) dan pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.
"Tidak sembarangan, pemegang kartu kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor/pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang kartu kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi," ucapnya.
Ia mengatakan, pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit dilakukan dengan mengumpulkan bukti transaksi, membebankan ke jenis pengeluaran dan mencocokkan dengan rincian tagihan.
Untuk mencegah adanya biaya bunga/denda, kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.
"Tidak ada biaya transaksi sama sekali. Biaya iuran tahunan, juga dibebaskan. Melalui perjanjian kerja sama, saat ini terdapat 4 bank BUMN yang menjadi penerbit kartu kredit, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN," tambahnya. (dtf)