Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu bagi calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Pemerintah menilai banyak keburukan akan yang dihasilkan jika Perppu pergantian kepala daerah yang menjadi tersangka dikeluarkan.
"Kita membahas kemungkinan, pergantian paslon yang terkena masalah hukum untuk dibuat satu Perppu agar ada satu peluang untuk mengganti paslon itu. Ada usulan itu. Nggak ada dasar UU-nya maka dibuatlah, tapi hasil perbincangan tadi ya banyak mudaratnya," kata Menko Polhukam Wiranto.
Hal ini dikatakan Wiranto usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Pilkada di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3).
Wiranto mengatakan Perppu dikeluarkan jika ada masalah kegentingan yang memaksa. Namun, untuk masalah calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi dianggap tidak memiliki kegentingan yang besar.
"Nggak ada, jumlahnya yang jadi tersangka juga sedikit, tidak genting. Kalau kita nyatakan genting bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi, wisata, dan sebagainya," ucapnya.
Menurutnya, pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 dan pileg serta pilpres 2019 merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Keberhasilan dari penyelenggaran itu akan memengaruhi kemampuan Indonesia membangun iklim demokrasi dengan baik.
"Oleh karena itu maka pilkada serentak dan pemilu merupakan suatu tugas kita bersama untuk bagaimana kita mengambil bagian untuk menyukseskannya, agar bisa berjalan aman, berhasil untuk melahirkan pemimpin baru yang berkompetensi," terangnya.
Tidak hanya itu, pemerintah telah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengumpulkan pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan masing-masing. (dtc)