Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara periode 2018-2023, Rabu (28/3/2018).
Dengan turunnya APK Paslon, KPU Samosir telah melakukan rapat koordinasi, Selasa (27/03/2018) di Kantor KPU Kabupaten Samosir, dihadiri para Komisioner KPU Samosir bersama Ketua PPK Se-Kabupaten samosir dan anggota yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas).
“Untuk baliho sebanyak tiga buah ditiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pangururan, Simanindo dan Palipi. Kemudian umbul-umbul sebanyak lima buah disetiap kecamatan, spanduk sebanyak dua buah disetiap desa dan Kelurahan se-kabupaten samosir," terang Plh Ketua KPU Samosir, Divisi Teknis Penyelenggara, Fernando Sitanggang.
Lanjut Fernando, diharapkan seluruh stakeholders seperti Panwaslih, Bupati Samosir, Kapolres Samosir serta Tim pemenangan nomor urut 1 dan 2, serta para jurnalis dapat menghadirinya sehingga dapat tersosialisasi dengan baik. "Dengan harapan, akhirnya dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 27 Juni 2018 nanti," ucap Fernando.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, alat peraga kampanye dan bahan kampanye disediakan oleh KPU kabupaten/kota yang jumlahnya telah ditentukan. Dan dalam acara berlangsung, disepakati titik-titik tempat pemasangan Alat Peraga Kampaye Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan surat keputusan Pemerintah Kabupaten Samosir, tentang lokasi yang diijinkan untuk pemasangan APK Paslon.
Direncanakan, pemasangan perdana APK berupa Baliho seluruh pasangan calon Gubernur Sumatera Utara akan di lakukan di depan Rumah dinas Pareses HKBP Pangururan dan dilanjutkan di Kecamatan Simanindo, dan Palipi, Rabu (28/3/2018).