Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Permenhub (Peraturan Menhub) Nomor 108/2017 tentang angkutan online mulai efektif berlaku tanggal 1 April 2018. Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengancam akan menggelar aksi serentak jika aturan tersebut diberlakukan.
"Jika sampai 1 April belum ada keputusan dari pemerintah, maka kami akan menggelar aksi penutupan jalan di seluruh kota dan provinsi di Indonesia untuk melawan Permenhub 108," ujar Koordinator Aliando, Ari Baja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Aliando menyebut aksi ini terus berlanjut sampai Kemenhub mencabut Permenhub Nomor 108/2017. Alasannya, aturan tersebut membuat mereka tidak mandiri.
"Dengan Permen 108 mencabut kemandirian driver online dengan memaksa kami ke badan hukum, koperasi. Ini sama saja sedang menghalalkan tengkulak, rente, dan outsourching. Kami percaya motif di balik ini adalah kekuataan modal yang sangat besar," tutur Ari.
Selain itu, Aliando menyatakan kekecewaannya lantaran batal bertemu Presiden Jokowi hari ini. Ari mengatakan, Jokowi sudah berjanji akan bertemu Aliando.
"Kemarin bapak presiden bilang akan menemui kami. Ini teman teman di luar bingung untuk roda 4. Apa harus bakar mobil? Teman teman roda 2 di luar bisa diterima oleh Bapak Presiden. Kami dijanjikan hari ini untuk ditemui dari kemarin pagi di Kalimantan," ucap Ari.
Ada 3 tuntutan yang disampaikan Aliando setelah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ketiganya adalah:
1. Menolak Permenhub 108 dan atau sementara berproses pencabutan 108, diberhentikannya penegakkan hukum, implementasi Permenhub 108;
2. Negara mewajibkan aplikator menjadi perusahaan taksi online; dan
3. Negara melindungi status hukum pengemudi online, kemandirian, dan jaminan kesejahteraan pengemudi online. (dtc)