Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK tengah menelusuri peran Setya Novanto sebagai beneficial owner PT Murakabi Sejahtera. Menurut KPK, peran Novanto itu berhubungan dengan pembuktian aliran uang proyek e-KTP.
"Kami sudah ungkap dan pastikan dugaan aliran dana USD 7,3 juta terhadap Setya Novanto melalui Irvanto (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo/keponakan Novanto) dan Made Oka (Made Oka Masagung/orang dekat Novanto). Penuntut umum yakin akan menuangkan secara keseluruhan di tuntutan ada bukti-bukti lain mendukung hal tersebut. Kita bisa simak misal untuk Murakabi, kami mendalami posisi Novanto sebagai beneficial owner dari Murakabi tersebut dan relasinya dengan Irvanto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Febri juga menyatakan jaksa telah mengungkap aliran dana dari luar negeri lewat Made Oka. Meski telah membeberkan banyak bukti, Febri menyatakan Novanto belum mengakui dan membuka secara seluruhnya kasus e-KTP.
"Untuk aliran melalui Made Oka kita lihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan bukti komunikasi di persidangan. Aliran dana yang lintas negara kita uraikan secara rigid itu kita akan argumentasikan lebih lanjut," ujar Febri.
"Kita lihat keterangan SN (Setya Novanto) sebagai terdakwa kemarin yang belum mengakui perbuatannya atau membuka tidak secara keseluruhan kita akan pertimbangkan menerima atau menolak JC yang bersangkutan," imbuhnya.
Selain itu, KPK mendalami soal pencantuman nama istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, di PT Murakabi. Kepemilikan saham di PT Murakabi juga ditelisik KPK.
"Untuk saksi Deisti kita dalami posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham di Murakabi," ucap Febri.
Sebelumnya, Novanto membantah menerima uang dari proyek e-KTP selama menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Sebelumnya, Novanto malah menuding duit e-KTP mengalir ke orang lain.
"Anda terima nggak uang e-KTP?" tanya hakim kepada Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) kemarin.
"Selama ini saya nggak pernah menerima uang. Tapi apa pun yang diputuskan hakim dan JPU saya menghormati," jawab Novanto. (dtc)