Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Digugat empat pasangan bakal calon bupati dari jalur independen atau perseorangan di Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memenangkan satu diantaranya. Artinya mereka mengalami kekalahan tiga kali.
Keempat gugatan itu adalah satu dari Dairi dan tiga dari Langkat. Untuk Dairi, PT TUN menerima gugatan Rimso Maruli Sinaga - Bilker Purba. Sedangkan untuk Langkat, hanya satu yang dimenangkan KPU yakni gugatan Irham ST-Ahmad Zainur. Dua lainnya, Djohar Arifin - Iskandar Sugito dan Sulistianto - Heriansyah, KPU kembali menderita kekalahan.
Dari ketiga kekalahan, baru satu diantaranya yang ditindaklanjuti KPU Sumut yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dimaksud adalah Djohar - Iskandar.
"Kami melihat bahwa majelis hakim PT TUN keliru dalam mengartikan PKPU No 3 /2017 tentang pencalonan khususnya terkait verifikasi faktual dan verifikasi perbaikan. Itu yang kami sampaikan pada memori kasasi," kata Komisionernya KPU Sumut Benget Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (28/3/2018).
Sedangkan untuk gugatan Rimso - Bilker dan Sulistianto - Heriansyah, Benget menyebutkan hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan keputusan PT TUN. Oleh sebab itu mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke MA.
"Nanti kami pelajari dulu apa yang jadi pertimbangan PT TUN hingga menerima gugatan Sulistianto - Heriansyah dan Rimso - Bilker, sesudah itulah kami putuskan apakah akan ajukan kasasi," ujar Benget.
Sementara itu seusai gugatannya diterima PT TUN kemarin (27/3/2018), Sulistianto menyatakan siap menghadapi KPU jika mereka mengajukan kasasi ke MA. Dia mengatakan bahwa persyaratan dukungan yang diserahkannya ke KPU Langkat yakni sekitar 140.000 sudah lebih dari cukup dibanding persyaratan yang cuma 52.000-an.
Keputusan KPU yang menetapkan Sulistianto - Medan tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati, itulah yang digugatnya ke PT TUN.