Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel unit Lantas Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berupa 13 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalinsum desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (29/3/2018).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (29/3/2018) sore melalui siaran persnya menyampaikan, selain menyita barang bukti narkoba berupa 13 Kg sabu dikemas dalam bungkusan plastik dan 20 ribu butir pil ekstasi dikemas dalam 4 bungkus plastik, pihak kepolisian juga membekuk tiga tersangka warga asal Aceh yang diduga sebagai kurir.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas di Pos Lantas Terpadu Jalinsum Desa Siamporik kec. Kualuh selatan kab. Labura tersebut diantaranya adalah, Marhaban Ali (40) warga asal Desa Kubu Kec. Pusangan sebilah Krueng Aceh Timur yang berprofesi sebagai sopir.
Sedangkan dua tersangka lain yang merupakan rekannya diketahui bernama, Mursalum (39) warga asal Aceh yang beralamat di Jln. Pancing, Gg. Melunjo Medan dan Hasnawi (34) warga asal Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kec. Simp Ulim, Aceh Timur yang merupakan seorang petani.
"Ketiganya diamankan personel Unit Lantas Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu berikut barang bukti 13 Kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik serta satu unit mobil kenis Toyota Avanza platnomor BK 1718 BI," sebut Rina.
Lebih jauh Rina mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan pihak kepolisian pada, Rabu (29/3/2018) dinihari sekitar pukul 03.45 WIB setelah menindaklanjuti adanya informasi tentang proses pengankutan narkoba mengendarai mobil pribadi.
Hasil upaya tindaklanjut informasi yang dilakukan personel unit lantas Polsek Kuala Hulu tersebut diawali penghadangan mobil jenis Toyota Avanza platnomor BK 1718 BI yang dikemudikan tersangka, Marhaban Ali oleh 4 personel yang berada di Pos Lantas Terpadu di Jalinsum desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Petugas yang melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 13 Kg narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik dan 20 ribu butir pil eksatsi dikemas dalam 5 bungkus plastik di dalam mobil yang turut ditumpangi dua tersangka lain tersebut.
Dari peristiwa penangkapan tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti 13 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi tersebut selanjutnya digelandang petugas dan markas komando Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus peredaran narkoba yang diungkap dari jalinsum desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura itu, pihak kepolisian Polres Labuhan Batu hingga saat ini masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat lain yang terlibat dengan ketiganya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan, berdasarkan kordonasi pihaknya dengan jajaran Polres Labihan Batu menyangkut hasil penyidikan sementara, barang bukti narkoba yang dibasa ketiga tersangka itu semula akan diantarkan ke Pekan Baru.
"Penyidikan sementara para tersangka mengaku barang bukti narkoba itu semula akan dibawa ke Pekan Baru. Sesampainya di Pekan Baru rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima yang saat ini masih diselidiki identitas oleh pihak kepolisian. Kasus itu juga masih dalam pengembangan personel Polres Labuhan Batu," pungkasnya.