Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun. Tarif 39 ruas tol akan diturunkan dengan perpanjangan konsesi menjadi 50 tahun dan penyederhanaan golongan kendaraan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan 39 ruas tol tersebut adalah yang sebelumnya memiliki tarif di atas Rp 1.000/km.
"Jadi yang di atas Rp 1.000 itu yang kita kompensasikan. Ada 39 ruas tol yang di atas Rp 1.000 dan kita evaluasi. Selain penyederhanaan golongan dari 39 itu 36 dievaluasi tarifnya bisa hanya dikompensasi dengan tambahan konsesi itu, yang tiga ruas itu yang ditambah konsesi plus insentif pajak," katanya di Madiun, Kamis (29/3).
Namun, Basuki tidak menjelaskan tarif tol-tol tersebut menjadi berapa setelah adanya penurunan.
Sementara itu, khusus tiga ruas tol lain yaitu Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto juga akan menggunakan skema insentif pajak.
Adapun untuk pelaksanaannya, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan Keputusan Menteri PUPR untuk amandemen tarif dari yang ada di PPJT.(dtf)