Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Ketua DPR Setya Novanto tetap membantah menerima fee terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta seperti yang disampaikan jaksa KPK dalam surat tuntutan. Novanto juga menepis jaksa soal melakukan intervensi dalam proyek itu.
"Saya menghargai apa yang sudah diputuskan. Namun yang jelas tuh bahwa tadi sudah disampaikan JPU, tidak ada penerimaan secara langsung ke saya. Jadi saya memang tidak pernah menerima uang langsung," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3).
"Masalah anggaran, kan nggak bisa saya sebagai ketua fraksi. Satu fraksi nggak bisa mempengaruhi," imbuh Novanto.
Selain itu, Novanto membantah keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta orang dekatnya, Made Oka Masagung, sebagai kepanjangan tangannya. Menurut Novanto, Irvanto telah bersepakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong soal proyek e-KTP sebelum menemuinya.
"Terkait Irvan dan Andi kepanjangan tangan saya, itu nggak benar karena mereka pengusaha. Irvan keponakan saya juga pengusaha. Saya tidak pernah mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kedua belah pihak," ucap Novanto.
"Tadi ada juga yang saya lihat mengenai terkait pengganti, atau pengaruh terhadap saudara Andi dan Irman-Sugiharto bagaimana saya mempengaruhi? Karena ini sudah dilakukan saudara Andi sebelum ketemu saya, yaitu ketemu almarhum Burhanuddin sudah membicarakan kesepakatan, dan kesepakatan itu sudah dibicarakan sejak awal. Saya tidak pernah diberitahu soal ini. Jadi itu yang menjadi ujian-ujian bagi saya," imbuh Novanto.
Novanto pun mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk menangkis tuntutan jaksa itu. Meski demikian, Novanto tetap mengaku kaget dengan besarnya tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara.
"Tapi nanti kita lihat dalam pleidoi, dan terus terang saya sebagai manusia biasa ya sangat kagetlah, secara jujur saya kaget dapet tuntutan yang seperti itu. semua itu saya percayakan pada proses hukum," ucap Novanto.
Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, menurut jaksa KPK, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, menurut jaksa, Novanto menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. (dtc)