Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah agar pemerintah agar merevisi Permenhub 108 Tahun 2017. Salah satu poinnya, Aliando meminta agar aplikator penyedia transportasi online didorong menjadi perusahaan transportasi.
Koordinator Aliando April Baja menuturkan, dengan berubahnya status aplikator sebagai perusahaan transportasi, hubungan kemitraan antara driver transportasi online dengan aplikator menjadi lebih jelas. Jika hal yang merugikan terjadi pun driver bisa mengajukan gugatan.
"Kami mendorong perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kenapa? Supaya jelas lah hubungan kita. Selama ini kita nggak jelas, selama ini driver online di Palembang hilang minta tanggung jawabnya ke siapa? Karena mereka nggak bisa digugat karena mereka bukan perusahaan transportasi," kata Baja di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Baja melanjutkan, hubungan kemitraan driver taksi online dengan aplikator tidak ada kejelasan. Ia menuturkan, sejatinya hubungan driver dengan aplikator sejajar karena ada penyertaan modal dari driver.
"Hubungan kita ini nggak jelas. Tiba-tiba status mitra diputus, kalau mereka menjadi perusahaan transportasi maka lebih jauh lah, secara mitra juga sejajar karena ada penyertaan modal. Bedanya di sana," lanjutnya.
Baja menerangkan, saat ini aplikator taksi online hanya sebagai penyedia aplikasi. Bukan sebagai perusahaan transportasi.
Menurut Baja, tidak akan terjadi monopoli dalam jasa transportasi jika status aplikator beralih menjadi perusahaan transportasi. Sebab, ia menuturkan, pola taksi online berbeda dengan taksi konvensional.
"Dengan pola bisnis saat ini yang berbeda dengan taksi konvensional maka tidak mungkin aplikasi melakukan pengadaan kendaraan, pool, dan bengkel mengingat perilaku tersebut akan membuat bisnis transportasi online tidak lagi kompetitif dan ekonomi untuk masyarakat," tuturnya. (dtc)