Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Delapan tersangka ditangkap, 1 di antaranya ditembak mati karena melawan petugas.
"Jumlah 8 tersangka dan 1 meninggal dunia atas nama Murtala," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Senin (2/4).
Arman mengatakan penangkapan terhadap 8 tersangka dilakukan di enam lokasi yang berbeda di wilayah Sumut dan Aceh pada 28 Maret hingga 31 Maret 2018. Kedelapan tersangka yakni Khaerun Amri, Andy Syaputra, Rendy P, Mukhlis, Zulklifi, Rizal, Murtala dan Denny Saputra.
"Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 44,7 kg sabu dan 58.000 butir ekstasi," ungkap Arman
Arman menjelaskan Murtala ditembak mati ketika petugas mengembangkan kasus tersebut ke daerah Lhoksumawe pada 29 Maret 2018. Tersangka Murtala mencoba kabur dengan cara membuka pintu mobil.
"Saat perjalan ke Kota Lhoksumawe Murtala berusaha kabur dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka, lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal dunia," kata Arman.
Arman menambahkan tersangka Murtala dan Rizal merupakan buronan BNN yang kabur ke Aceh. Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita satu unit mobil CRV, kendaraan roda dua, ATM dan sejumlah alat komunikasi.(dtc)