Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Selama sebulan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 67 orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Dari 67 orang tersebut terdiri dari 49 kasus dan kasus yang selesai sebanyak 34 kasus. Barang bukti yang diamankan ganja sebanyak 2,3 gram, sabu 5.218, 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Kasus ini hanya bulan Maret saja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar kepada sejumlah wartawan, Senin (2/4/2018) dalam press confrence di halaman Polres setempat.
Wilson yang didampingi Kasubbang Humas AKP Patar Manurung, KBO Sat Narkoba IPTU JT. Siregar menjelasakan bahwa dari puluhan kasus tersebut ada beberapa yang dinilai kasus menonjol, diantaranya kasus atas nama RD warga Kabupaten Batubara. Diamankan Satnarkoba di Jalan Lintas Sumatera, di depan alun-alun Kabupaten Asahan. Barang bukti ditemukan 1 bungkus sabu sebanyak 4,82 gram dan 1 pucuk softgun.
Kemudian, satnarkoba juga mengamankan 2 orang perempuan warga Kecamatan Pulau Bandring Asahan dengan barang bukti jenis sabu 6 gram yang didapat dari kota Medan. “Kedua wanita ini suaminya juga terlibat narkoba dan kini sudah ditahan,” kata Wilson
Selanjutnya, Sarnarkoba berhasil mengamankan Suhendra alias Een dan kawanya dengan barang bukti jenis sabu 20, 17 gram. Narkotika diperoleh dari Kota Tanjung Balai dari Zul alias Mayor. “Dari pengembangan Mayor akhirnya kita tangkap,” kata Wilson.