Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem layanan berbasis online ini akan dirilis pada pertengahan April 2018 oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Sipatuh diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim meminta para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) segera mendaftarkan diri (login).
"Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi," kata Arfi seperti dilihat di situs Kemenag, Senin (2/4/2018).
Untuk proses login, PPIU diminta mengambil user ID dan password dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.
"User ID dan password harus diambil langsung oleh pimpinan PPIU, tidak bisa diwakilkan," ujar Arfi.
Proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak Selasa (27/3) lalu. Pihaknya telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag lewat surel (e-mail) sesuai alamat masing-masing. Pengambilan user ID dan password dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.
"Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam Sipatuh," ujar Arfi.
Pengambilan user ID dan password dimaksudkan untuk memperbarui beberapa data PPIU.
Sipatuh dikembangkan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Selain itu, Sipatuh memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil, serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.Melalui Sipatuh, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. (dtc)