Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Boyolali. Tiga orang pria dengan berpura-pura menjadi polisi melancarkan aksi perampasan di Tol Solo-Kertosono. Kepada korbannya mereka mengaku bertugas memberantas peredaran narkoba di jalan tol.
Pelaku ditangkap tim sapu jagad Resmob Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ngemplak. Petugas saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.
"Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota (polisi). Kemudian melakukan aksinya di ruas jalan tol (Soker) yang ada di wilayah Boyolali," kata Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (3/4/2018).
Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap yakni Andrik Tri Agung (24), Indra Rochmad Jatmiko (25) dan Sigit Aldi Setiawan (19). Ketiganya warga Dukuh Jati, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Sigit saat ini masih berstatus pelajar kelas 12 sebuah SMA di Sragen.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka beraksi di malam hari dengan sasaran para remaja yang sedang nongkrong di ruas jalan tol yang belum difungsikan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto menambahkan, dari hasil interogasi mereka mengaku sudah melakukan aksinya di jalur jalan tol Solo-Kertosono tersebut sebanyak lebih dari 30 kali. Mereka merampas telepon seluler dan sepeda motor milik para korban.
"Dari hasil interogasi mereka mengaku sudah melakukan tindak pidana di jalur (Soker) sebanyak lebih dari 30 kali dengan modus mengaku anggota Kepolisian," jelas Willy Budiyanto.
Dalam aksinya, mereka juga membawa airsoft gun dan pisau. Bahkan, pistol itu juga digunakan untuk menodong korbannya.
Di salah satu aksinya di Dukuh Tegalrejo, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali pada 10 Maret 2018 lalu, pelaku mendatangi sekelompok remaja, Salsa (15), Tantri (17) dan Abdi (17) serta Rifki yang sedang nongkrong di lokasi itu.
Saat asyik nongkrong, para remaja asal Denggungan, Banyudono, Boyolali itu didatangi para pelaku yang berboncengan mengendarai motor matic. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan korban.
Selain itu tersangka Andrik juga memeriksa telepon seluler milik para korba. Tersangka Andrik mengajak Abdi dengan membawa sepeda motor milik Salsa, dengan alasan dibawa ke Polres. Sedangkan tersangka Sigit mengikuti dari belakang.
Sesampainya di jalan tol wilayahDesa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Abdi ditinggalkan di lokasi tersebut. Dalam aksi itu, para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ngemplak untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim sapu jagad dan unit Reskrim Polsek Ngemplak berhasil mengendus keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya di Jati, Masaran, Sragen.
Kapolsek Ngemplak AKP Subiyati mengatakan, kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan. Di wilayah Ngemplak hingga saat ini baru ada 5 laporan terkait kasus tersebut.
"Baru 5 laporan, mungkin lainnya belum laporan," kata Subiyati.
Para tersangka dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Salah seorang tersangka, Andrik mengaku dari puluhan aksi yang dilakukan bersama komplotannya itu kebanyakan mendapatkan ponsel. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara online. "Dapat sepeda motor tiga kali," kata Andrik. (dtc)