Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pimpinan DPR menunda reposisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) Fraksi Hanura. Keputusan ini diambil DPR dengan mengacu pada putusan sela PTUN soal konflik internal DPP Hanura.
Surat itu ditandatangani Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Selasa, 3 April 2018. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut penundaan pelaksanaan reposisi itu dipastikan sudah melalui kajian Biro Hukum DPR.
"Biasanya kalau ada dua surat dikaji oleh Biro Hukum, dianggap sama-sama kuat, biasanya memang proses ditunda. Mungkin itu yang terjadi," kata Fahri di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menyatakan surat itu bukan berarti pimpinan DPR menolak reposisi fraksinya. Hanura pun memilih tidak berkomentar banyak dan hanya akan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
"Bukan penolakan. Jadi untuk sementara ditunda bukan penolakan. Ditunda bisa seminggu atau dua minggu, bisa sebulan. Tunggu saja," kata Inas.
Hanura sebelumnya mengirim surat ke DPR soal reposisi pimpinan fraksi dan AKD. Surat bernomor A/309/DPP-HANURA/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 itu ditandatangani Ketum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Sementara itu, kubu Ketum Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding juga mengirimkan surat ke DPR meminta penundaan pelaksanaan reposisi Fraksi Hanura. Mereka meminta pimpinan DPR menunda pelaksanaan reposisi dengan alasan adanya putusan sela dari PTUN tentang kepengurusan Hanura.
Atas dasar dua surat itu, yang disebut Fahri berkekuatan hukum seimbang, DPR menunda reposisi AKD Hanura. (dtc)