Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam rakyat. Penandatanganan tersebut dilakukan antara 10 industri pengolah garam dan 100 petani garam yang juga disaksikan oleh Menperin Airlangga Hartarto dan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono.
"Pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen untuk menyerap hasil bapak/ibu petani. Tugas pemerintah adalah mengembangkan cluster potensi hasil garam," kata Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri pada tahun 2018 oleh industri adalah sebesar 1.430.000 ton yang terbagi atas beberapa daerah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang," kata Sigit.
Kerja sama yang dituangkan di dalam nota kesepahaman tersebut tidak hanya sebatas menyerap garam produksi dalam negeri, melainkan juga untuk meningkatkan kualiss garam produksi dalam negeri.
"Adapun kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi juga industri pengolah garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri," ujar Sigit.
Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga diharapkan penyerapan garam petani lokal bisa maksimal.
Kebutuhan garam nasional tahun 2018 diperkirakan sekitar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri 3,7 juta ton dan konsumsi sebesar 800.000 ton. Sektor yang paling banyak menggunakan garam adalah industri klor alkali (CAP), industri aneka pangan dan farmasi yang seluruhnya masih harus diimpor karena secara kualitas belum dapat dipenuhi oleh garam produksi dalam negeri.(dtf)