Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) jemaah Abu Tours. Vonis itu menegaskan, Abu Tour wajib membayar utang ke jemaah Rp 18 miliar.