Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pada pemilu 2019 Kabupaten Samosir terdiri 4 daerah pemilihan (Dapil), sesuai Surat Keputusan KPU RI nomor 265/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018. Wilayah Dapil 1 adalah Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta, jumlah alokasi 8 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Simanindo dan Onan Runggu), 6 kursi, Dapil 3 (Palipi dan Nainggolan) 6 kursi, dan Dapil 4 (Sianjur Mula-mula, Harian dan Sitio-tio) alokasi 5 kursi.
Komisioner KPU Samosir, Divisi Teknis Penyelenggara, Fernando Sitanggang, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (7/4/2018), berharap dengan disahkannya Samosir 4 dapil dari sebelumnya 3 dapil pada Pemilu 2014, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu legislatif 2019.
"Ini sekaligus jadi informasi bagi seluruh partai politik, khususnya bagi para calon legislatif untuk bisa melihat peta politiknya kedepan. Dan kita berharap, dengan perubahan dari 3 dapil menjadi 4 dapil ini, partisipasi pemilih pada pemilu legislatif 2019 mendatang meningkat," jelas Fernando Sitanggang.
Menurutnya, dengan bertambahnya jumlah dapil ini, para calon legislatif akan semakin antusias memenangkan hati rakyat. "Dengan pertambahan jumlah dapil ini, para calon legislatif akan semakin antusias untuk memenangkan hati rakyat," kata Fernando Sitanggang.