Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati tengah dalam status gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, DPRD Sumut tetap memproses penggantian jabatan wakil ketua dewan dari Partai Gerindra,Parlinsyah Harahap. Tak peduli. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, hari ini (Senin, 9/4/2018) berlangsung sidang paripurna dengan agenda tunggal yakni penggantian Parlinsyah.
Pantauan medanbisnisdaily.com di DPRD Sumut, Wakil Ketua Aduhot Simamora sempat membuka rapat. Akan tetapi karena jumlah anggota yang hadir baru 10 orang, rapat diskors atau ditunda pada pukul 10.16 WIB. Akan dibuka lagi satu jam kemudian.
"Sesuai Tata Tertib dewan, setidaknya 2/3 dari seratus anggota harus hadir, kalau tidak paripurna penggantian tak bisa berlangsung," ujar Aduhot yang berasal dari Partai Hanura menjawab medanbisnisdaily.com.
Terkait gugatan Parlinsyah, Aduhot menyatakan, tindakannya itu tidak bisa menghentikan proses di dewan. Tata tertib dewan tidak menyatakan secara spesifik bahwa penggantian pimpinan tidak bisa dijalankan mengingat adanya gugatan hukum. Berbeda halnya dengan penggantian anggota.
Aduhot menyatakan, berbagai hal terkait penggantian Parlinsyah oleh DPP Gerindra sudah clear. Termasuk soal keraguan akan keaslian tanda tangan Ahmad Muzani (Sekjen) yang sempat dipersoalkan.
"Sekjen Gerindra sudah menyurati DPRD Sumut menjelaskan keaslian tanda tangannya," tegas Aduhot.
Seperti diketahui Parlinsyah diusulkan Gerindra digantikan Sri Kumala sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Menganggap pergantian tersebut menyalahi, dia kemudian menggugat keputusan DPP dan DPD Gerindra Sumut serta lembaga DPRD Sumut secara perdata ke PN. Ketiga institusi tersebut digugat membayar Rp 11 miliar atas kerugian material dan moril yang dideritanya.
"Saya sudah dizolimi, tanpa alasan apapun tiba-tiba DPP dan DPD mengajukan penggantian saya," kata Parlinsyah kepada wartawan pekan lalu.