Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masih menjadi polemik mengenai sanksi pemecatan dr Terawan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya buka suara. PB IDI menyatakan bahwa dr Terawan belum dipecat dari anggota IDI.
Terapi cuci otak dr Terawan dengan menggunakan Digital Subtraction Angiography (DSA) dikatakan Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG harus dianalisis metode oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan RI.
"Syarat pelayanan dan prosedur itu kewenangan dari Kemenkes, kalau belum ada keputusan itu tidak bisa," ujarnya usai konferensi pers di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
HTA merupakan suatu badan yang bernaung di Kementerian Kesehatan dan berwenang khusus untuk menetapkan suatu teknologi kesehatan bagaimana pemanfaatannya, serta menilai apakah teknologi ini lebih baik secara klinis maupun biaya dibanding teknologi yang sudah ada.
Prof Marsis menambahkan bahwa metode cuci otak dr Terawan harus dilakukan uji klinis lagi untuk mengetahui keamanan dari terapi tersebut jika diterapkan kepada masyarakat.
"Tidak mungkin satu penemuan tanpa uji klinik yang baik itu semena-mena diterapkan pada masyarakat. Kebijakan pelayanan harus dengan patient safety yang baik. Itu prinsip pelayanan" tegasnya.
Pada tanggal 8 April 2018, dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dan memutuskan bahwa PB IDI Menunda melakukan putusan MKEK. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan masih berstatus anggota IDI. (dtc)