Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun hingga saat ini belum menyerahkan berkas berita acara pelantikan pejabat yang diminta Inspektorat. Hal ini terkait polemik penempatan pejabat yang diduga tidak sah dan melanggar aturan,karena tidak dilantik.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Frans N Saragih kepadam medanbisnisdaily.com,Selasa (10/4/2018), mengatakan, terkait penanganan dugaan penyimpangan dalam penempatan pejabat eselon II,III dan IV yang tidak dilantik, upaya klarifikasi dan permintaan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah dilakukan,untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran aturan serta kemungkinan kerugian negara terkait pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang tidak dilantik tersebut.
“Sampai saat ini pihak BKPPD belum menyerahkan berkas yang diminta seperti berkas pelantikan dan surat keputusan penempatan pejabat tersebut apakah definitif atau masih pelaksana tugas,” sebut Frans.
Inspektorat, tandas Frans, sangat membutuhkan berkas-berkas terkait pelantikan dan penempatan pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dilantik,untuk membuktikan adanya pelanggaran aturan atau tidak.
Pihaknya juga memberikan tengat waktu kepada BKPPD untuk menyerahkan berkas-berkas yang diminta, sehingga penanganan terkait pemberitaan media adanya dugaan pelanggaran aturan terhadap penempatan pejabat di sejumlah SKPD tanpa pelantikan bisa secepatnya tuntas ditangani.
Sebelumnya anggota DPRD Simalungun, Makmur Damanik juga menyatakan pihaknya akan meminta BKPPD memberikan penjelasan terkait penempatan pejabat tanpa pelantikan.
“DPRD Simalungun segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPPD untuk mengetahui apakah penempatan pejabat di sejumlah SKPD tanpa pelantikan melanggar aturan atau tidak. Jika memang melanggar harus dievaluasi dan jika ada kerugian negara terkait pembayaran tunjangan jabatannya harus dikembalikan,jangan sampai menjadi masalah hukum nantinya,” kata Makmur.
Makmur juga mendukung adanya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan jabatan pejabat yang tidak dilantik untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.