Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah bisnisnya jadi perusahaan transportasi. Cuma masalahnya aplikator masih terganjal aturan daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan DNI, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44/2016, investasi asing di sektor jasa angkutan orang dengan moda darat maksimal 49%. Merespons hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahasnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi dari Grab itu mengatakan dia ada sebagian modal asing, katanya kan ada syarat minimal buat jadi perusahaan nasional. Nah saya mau datangi BKPM supaya mereka nggak terkendala karena saya minta ke mereka supaya hari Rabu ada jawaban. Tapi mereka menyebut masalah BKPM. Nah saya akan koordinasikan hari ini," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi, di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut Budi upaya tersebut hanya dilakukan dengan meminta penjelasan terkait permasalahan. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail.
"Iya (nanti) semacam minta masukan dari mereka (BKPM) lah seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah bisnisnya jadi perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut saat ini aturan terkait hal tersebut sudah tahap finalisasi. (dtf)