Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memeriksa 10 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kesepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.
"Untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (11/4).
Kesepuluh orang itu adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Mereka sudah tiba di KPK, namun tidak memberi keterangan apapun.
Para saksi tersebut sebenarnya merupakan para terpidana kasus suap terhadap Gatot Pujo. Mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 hingga 4,8 tahun penjara per orang.
KPK juga telah melakukan pengembangan terhadap kasus suap ini dan menetapkan 38 tersangka yang berasal dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Ke-38 orang itu diduga menerima duit Rp 300-350 juta per orang.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.(dtc)