Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang sindikat pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap yakni Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan Hingga, dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Indah Blok J, Keamatan Sunggal, Deliserdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (12/4/2018), menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zarmawin sering menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.
Atas informasi itu, kata Raphael, pada Jumat (6/4/18) pagi anggotanya kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah tersangka.
"Setelah dilakukan pengintaian, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah Zarmawin dan kemudian meringkus tersangka," kata Raphael.
Saat dilakukan pnggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 2,6 Kg.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari Budi Santoso. Petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil meringkus Budi dari rumanya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua HP," jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.