Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman. Polda DIY sedang menyidik kasus dugaan korupsi di sebuah lembaga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disebutkan kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Kasus apa itu?
"Dugaan korupsi uang persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang operasional dan non operasional tahun 2015-2016 di sebuah lembaga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018).
Meski demikian, Gatot belum bersedia menyebutkan nama lembaga yang dimaksud. "Lokasi di sini (Yogyakarta)," jawabnya.
Gatot hanya mengungkapkan penyidik telah menerima hasil audit dari auditor menyangkut nilai kerugian keuangan negara.
"Kami hari ini sudah menerima hasil audit kerugian negara dari auditor instansi terkait, sejumlah lebih dari Rp 21 milliar. Ada kepastian kerugian negara," jelasnya.
Dijelaskannya, proses hukum kasus ini telah bergulir sejak awal tahun 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa. Saat ini proses hukum telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah kita lakukan penyelidikan setahun lebih dan sudah naik ke penyidikan. Dan hari ini kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Mengenai siapa tersangkanya, akan kita sampaikan berikutnya, beberapa orang tersangka," jelasnya.
"Ini masih gelar perkara, teman-teman bersabar, besok kita sampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Terkait modus dalam kasus ini, Gatot menerangkan adanya laporan pertanggungjawaban pemakaian uang yang fiktif. Laporan dibuat tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka, imbuhnya, penyidik juga tengah fokus mengejar sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Kami akan kejar, dalami, penyitaan-penyitaan, kami akan upayakan pengembalian kerugian negara, asetnya akan kami cari," imbuhnya. (dtc)