Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa kasus perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku mempunyai nama lain yaitu Pung Yuk Yun. Nama tersebut merupakan pemberian dari keturunan keluarganya.
"Itu memang nama asli saya, memang kenapa? Mau diskriminasi? Sekarang Ahok nama aslinya apa, jangan diskriminasi lah. Kita kan warga negara," ujar Fredrich Yunadi usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
"Lho saya kan memang keturunan, memang kenapa," sambung dia.
Nama Fredrich sendiri awalnya adalah Fredy Junadi. Namun, ia mengubahnya untuk menyesuaikan dengan ejaan baru.
"Nama saya dulu akta kelahiran zaman dulu pakai ejaan lama. Sekarangkan sudah ejaan baru, makanya saya minta ubah dengan ejaan baru. Makanya saya minta mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan putusan hakim. Sah menurut hukum" kata Fredrich.
Dalam persidangan, anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah, mengaku pernah mengurus pengajuan pergantian nama bosnya dari Fredy Junadi ke Fredrich Yunadi. Perubahan itu, bukan berarti Fredrich memiliki 2 nama.
"Sebenarnya bukan 2 nama, Yang Mulia, karena memang kurang-lebih di tahun 2016 itu memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu, Yang Mulia," kata Achmad. (dtc)