Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, hingga Maret 2018 sebanyak 133 peserta asuransi telah melakukan klaim dengan total nilai mencapai Rp 346 juta untuk mencover setidaknya 69,2 hektare tambak udang yang tersebar di kabupaten/kota yakni Karawang, Indramayu, Tegal, Serang, Sumenep, Lampung Selatan, Langsa Barat, Kolaka Utara dan Pangkep.
“Pengajuan klaim asuransi tersebut secara umum disebabkan kegagalan produksi akibat wabah virus udang, dan banjir,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto dalam keterangan persnya, Jumat (13/4/2018).
Slamet mengatakan, tingginya minat pembudidaya ikan sebagai peserta asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) yang diluncurkan KKP tahun lalu diharapkan dapat meningkatkan motivasi berusaha dan optimisme di kalangan pembudidaya ikan kecil.
Dikatakannya, program APPIK menjadi bagian penting peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pembudidaya ikan skala usaha mikro.
"Pembudidaya sekarang tak perlu khawatir untuk terus melanjutkan usahanya. Dulu mereka sulit bangkit paska mengalami kegagalan akibat minim kemampuan pembiayaan. Sekarang melalui APPIK ini, mereka bisa kembali melanjutkan usahanya,” jelas Slamet.
Untuk tahap awal, kata Slamet, pemerintah yang akan menanggung premi asuransi untuk jangka waktu setahun ke depan sejak Desember tahun 2017.
“Program asuransi pembudidaya ikan ini kali pertama di Indonesia, kita coba stimulan dulu untuk setahun ini. Harapannya para pembudidaya akan mampu secara mandiri mengikuti program ini. Di sisi lain, pihak pemberi jasa asuransi akan semakin yakin dan percaya dengan melihat antusiasme pembudidaya saat ini. Saya yakin jika seluruh elemen terkait turut berperan dalam memberikan akses pemberdayaan dan perlindungan bagi pembudidaya, sektor rill ini akan jadi tumpuan perekonomian nasional," ujarnya.