Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menilai apa yang dilakukan pengacara Setya Novanto dengan mengutip pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dalam pleidoi adalah sesuatu yang aneh. Alasannya, menurut KPK, pernyataan itu diberi Aris di luar persidangan.
"Penyataan Dirdik itu tidak disampaikan di pengadilan. Jadi aneh kalau itu dijadikan bukti oleh kuasa hukum. Kami tidak tahu apakah kuasa hukum tidak punya bukti lain, kami tidak tahu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Namun, Febri mengaku tak mempermasalahkan hal itu. Ia juga menyatakan pihak KPK telah meminta keterangan dari Johannes Marliem lewat mekanisme kerja sama dengan FBI yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pertukaran informasi yang kita lakukan dengan pihak FBI sudah dengan prudent dan sesuai hukum acara yang berlaku. Bahwa memang ada pengkondisian tender dan aliran dana terkait pengadaan KTP elektronik ini. Tapi silakan saja itu kan hak terdakwa untuk melakukan bantahan," ucap Febri.
Sebelumnya, keterangan pers Aris disebut pengacara Novanto sebagai bagian dari pleidoi atau nota pembelaan. Keterangan itu berkaitan dengan Johannes Marliem tentang aliran uang dalam proyek e-KTP.
Marliem--yang saat ini sudah meninggal dunia--pernah disebut jaksa KPK dalam persidangan. Selain itu, rekaman percakapan Marliem dengan Novanto juga diperdengarkan jaksa KPK.
"Secara khusus mengenai penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak bagi kami untuk menolaknya karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, seminggu lalu," kata pengacara Novanto, SF Marbun, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (dtc)