Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bantaeng. Dua remaja berusia 14 dan 15 tahun di Sulawesi Selatan mengajukan permohonan menikah ke pengadilan agama dan dikabulkan. Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sudah di luar wewenang Kemenag.
Dua remaja yang 'dimabuk cinta' ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena persoalan usia mereka yang masih terlalu dini.
Akhirnya KUA mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan. Meski ditolak, usaha dua remaja tersebut untuk menikah tak berhenti sampai di situ.
Mereka dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng.
"Pernikahan di bawah usia (perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tersebut, penghulu KUA wajib menikahkannya," kata Lukman lewat akun Twitter-nya, seperti dikutip Senin (16/4).
"PA di bawah MA, bukan Kemenag," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua remaja tersebut saat ini sudah tidak bersekolah. Mempelai perempuan memang duduk di bangku kelas 2 SMP dan sudah berhenti. Sementara calon suaminya juga sudah bekerja. Kedua menjalin hubungan sebagai pacar.(dtc)