Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap empat pengedar sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang terkenal dengan lokasi 'langganan' tawuran. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah plastik klip sabu.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Lilo legowo (34), yang ditangkap di Jalan depan RS Medika, Jalan Sungai Bambu Tanjung Priok, Jakut, pada 9 April pukul 00.10 WIB. Saat ditangkap, Lilo kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.
"Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan ditemukan 10 plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat kristal diduga narkotik jenis sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 7,10 gram," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan dalam keterangannya, Selasa (17/4/2018).
Pada hari yang sama, Panit Reskrim Iptu Suparno menangkap Petrus Wenas Aditya Kusuma. Petrus ditangkap pada pukul 02.20 WIB di Jalan Ahmad Yani RT 13 RW 2, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih.
"Polisi menemukan plastik klip kecil di tas selempang milik tersangka. Di dalamnya terdapat kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 0,84 gram," ujar Maruhum.
Setelah ditangkap, Petrus diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkoba yang dimilikinya. Petrus menyimpan sisa narkoba yang dimiliki di sebuah gerobak di dalam bungkus rokok.
"Di dalamnya terdapat 5 plastik klip kecil berisi kristal. Setelah ditimbang, berat bruto 5,83 gram. Di tempat kerjanya di ASDP Indonesia Ferry juga ditemukan satu bungkus rokok filter yang dalamnya terdapat 15 plastik klip kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 17,8 gram," papar Maruhum.
Selang tiga jam, yakni pukul 05.20 WIB, Iptu Suparno kembali menangkap dua pria pengedar sabu di Johar Baru. Dua pelaku bernama William Anthonius Halim dan Komarudin ditangkap di Jl Depan RS Medika, Jl Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut.
Maruhum mengatakan Komarudin serta William ditangkap dan ditemukan 4 plastik klip kristal sabu-sabu seberat 5,60 gram. "Menurut keterangan Komarudin, barang bukti tersebut didapat melalui Saudara William, yang dihubungi melalui telepon," jelas Maruhum.
Penangkapan polisi tak hanya sampai di situ. Dua hari, kemudian polisi kembali menangkap pria terkait narkoba di Johar Baru. Pria bernama Arip Rosid Udin alias Olip ditangkap karena kedapatan membawa sembilan plastik klip kecil kristal diduga sabu seberat 3,92 gram.
"Saat ditangkap, dari laporan warga, pelaku digeledah, kemudian ditemukan sembilan plastik kecil diduga sabu di dalam kotak korek api," terang Maruhum.
Maruhum mengatakan Olio mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bolong. "Diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya yang didapat dari Saudara Bolong," katanya.Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub-Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 20 tahun. (dtc)