Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Setelah hampir satu setengah tahun melarikan diri, akhirnya tersangka pelaku pencurian kantor BTPN di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Tapanuli Utara (Utara), menyerahkan diri ke Mapolres Taput di Tarutung.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, tersangka yang menyerahkan diri Roy Karno Purba (30), warga Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Taput.
Walpon Baringbing mengungkapkan, pencurian yang terjadi di kantor BPTN Jalan DI Panjaitan, Tarutung, pada tanggal 03 oktober 2016 lalu, berhasil menyikat uang sebesar Rp 450 juta dan pelakunya lima orang.
"Sedangkan empat orang pelaku berhasil di tangkap oleh petugas Polres Taput dalam waktu yang berdekatan pada saat kejadian. Ke-empat tersangka, yakni Saleh Sebayang, Herman Pakpahan, Leonard Manalu, Agus Tenang Siganjang dan Roy Karno Purba melarikan diri,"jelas Walpon Baringbing, Rabu (18/4/2018), di Tarutung.
Setelah menyerahkan diri dan diperiksa di Polres Taput, sebut Walpon Baringbing, Roy Karno Purba (tersangka), mengutarakan kronologis pelariannya
Tersangka, ujar Walpon Baringbing, mengaku tanggal 2 Oktober 2016, Pukul 19.00 WIB, setelah menerima uang pembagian hasil pembobolan BPTN, tersangka berangkat menuju Sibolga dengan menggunakan taksi. Lalu, tanggal 2 Oktober 2016, Pukul 23.00 WIB, tersangka berangkat menuju Batu Raja, Provinsi Sumatera Selatan dan tinggal di rumah abang ipar marga Silitonga.
Tanggal 8 oktober 2016, lanjut Walpon Baringbing, tersangka berangkat menuju Muara Dua, Sumatera Selatan dan tinggal di rumah marga Pandiangan hingga bulan April 2017.
"Mei 2017, tersangka berangkat menuju Liwa Bandar Lampung Barat dan mengontrak sebuah rumah serta bekerja sebagai tukang bongkar muat sayur hingga Januari 2018,"kata Walpon Baringbing.
Kemudian, sambung Walpon Baringbing, Februari 2018, tersangka berangkat menuju Jambi ke rumah marga Hutabarat, tujuan mencari pekerjaan. Maret 2018, tersangka berangkat menuju Raja Basa, Sumatera Selatan dan bekerja sebagai tukang tambal ban.
"13 April 2018, tersangka berangkat menuju Tarutung utk menyerahkan diri. Adapun uang hasil pembagian sebesar Rp 50 juta, telah dihabiskan tersangka selama dalam pelarian. Tersangka menyerahkan diri karena selalu dikejar bayangan,"pungkas Walpon Baringbing, seraya mengatakan, tersangka telah di tahan di Polres Taput, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.